Rabu, 11 Februari 2015

Maidany - Jangan Jatuh Cinta, Tapi Bangun Cinta

"para pencinta sejati... adalah ia yang siap untuk komitmen 
memberikan cintanya hanya untuk yang halal bagi dirinya"

 
 Banyak sekali yang salah mengekspresikan cinta hingga ia terperdaya dengan cintanya. Marilah kita alihkan energi cinta kita bukan hanya untuk memikirkan bahwa hanya orang yang kita cintailah yang terbaik bagi kita. Namun untuk mempersiapkan. Sehingga jika suatu saat kelak Allah telah berikan kepada kita satu yang tepat untuk diri kita, kita akan komitmen dengan dirinya...
 
 Kawan, suatu ketika mungkin kita pernah jatuh hati. Memendam rasa. Atau suka pada seseorang yang kita kagumi. Namun banyak sekali yang salah mengekspresikan cinta hingga ia terperdaya dengan cintanya. marilah kita alihkan energi cinta kita bukan untuk melihat. Bukan hanya untuk memikirkan bahwa hanya dirinyalah yang terbaik bagi kita. Namun untuk mempersiapkan. Sehingga jika suatu saat kelak Allah telah berikan kepada kita satu yang tepat untuk diri kita, kita akan komitmen dengan dirinya.
Sahabatku, para pecinta sejati bukanlah ia yang mengumbar-umbar pesona cintanya. Namun para pecinta adalah ia yang siap komitmen memberikan cintanya hanya untuk yang halal bagi dirinya.
Saudaraku, mari kita bangun cinta hingga cinta kekal sampai surga...


Di sini pernah ada rasa simpati
Di sini pernah ada rasa menggagumi
Rasa ingin memilikimu
Memasukkanmu ke dalam hati ini
Menjadi penghuni...

Mencoba berlindung di balik fitrahnya hati
Untuk mencari pembenaran diri...
Namun Ternyata semua hanya permainan nafsu

Untuk memburu cinta yang semu
Aku Tertipu...

Tuhanku berikanku cinta yang Kau titipkan
Bukan cinta yang pernah ku tanam

Aku ingin rasa cinta ini
Masih menjadi cinta perawan
Cinta yang hanya aku berikan
Saat ijab qabul telah tertunaikan

Tuhanku berikanku cinta yang Kau titipkan
Bukan cinta yang ku tanam
 
 
Setiap insan pasti pernah merasakan jatuh cinta, karna cinta itu fitrah..  Tak peduli dia suka atau tidak suka. Intinya adalah, tak perlu diingat lagi. Apa yang sudah berlalu biarlah berlalu, biarkan aku untuk move on dan memandang ke depan. Bersedih bukanlah sesuatu yang diharapkan, tapi saat ini aku sedang bersedih, mungkin ini yang terbaik buatku.
 
 “mungkin rasanya sakit sekarang, tetapi percaya saja semua ini akan berakhir dengan indah.”
Itulah yang ada dibenakku saat sakit hati dengan seseorang, "Aku sekarang bebas, aku bisa melakukan apa saja" Kalimat inilah yang bisa menghibur hati yang sedang patah hati. In this case, dalam benakku berpikir bahwa kini aku sendiri, dan tak ada lagi yang menemani di sisinya.
 
Setelah mengalami patah hati, tak mudah jatuh pada hati yang lain. Karena tak ingin langkah selanjutnya adalah pelampiasan semata. Lebih baik untuk saat ini aku sendiri dulu, memulihkan luka hati dan menatanya agar layak dan nyaman untuk orang yang akan mengisinya nanti. Dan itu aku persiapkan untuk bidadaraku nanti..

Love; Markonah

Rabu, 04 Februari 2015

Hukum Anak Hasil Zina Menurut Islam

A. PENDAHULUAN

Manusia dibekali nafsu birahi dengan tujuan untuk mempertahankan garis keturunannya. Islam menetapkan lembaga pernikahan sebagai media untuk menyalurkan nafsunya secara legal. Namun seolah tidak pernah berhenti, setan selalu saja menggoda manusia dengan menggelitik nafsu birahinya, sehingga sejak dulu hingga nanti hari kiamat, kasus perzinahan akan terus terjadi. Bahkan tidak jarang dari tindakan asusila tersebut melahirkan anak.

B. PERMASALAHAN

Bagaimanakah Islam memandang status anak hasil zina secara perdata?

C. DALIL - DALIL

QS. Al Isro’, ayat 32: Dan jangalah kalian dekat-dekat dengan zina, karena sesungguhnya zina itu kotor dan sejelek-jeleknya jalan. QS. An-Nur, ayat 33: Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka[1], jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu[2]. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu[3]. Nabi saw bersabda: Anak yang lahir untuk pemilik kasur (artinya, anak yang dilahirkan oleh istri seseorang atau budak wanitanya adalah miliknya), dan seorang pezina tidak punya hak pada anak hasil perzinaannya. (Muttafaq ‘alaih dari Abu Hurairah dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha) Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 186 Kompilasi Hukum Islam menyatakan: Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewarisi dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya.


 D. PEMBAHASAN


Nasab Anak Zina. Jika seorang anak yang lahir dari hasil zina sebelum 6 bulan masa kehamilan: Menurut Imam Malik dan Syafi’i, anak yang lahir setelah enam bulan dari perkawinan ibu bapaknya, anak itu dapat dinasabkan kepada bapaknya. Akan tetapi jika anak itu dilahirkan sebelum enam bulan dari perkawinan ibu bapaknya, maka dinasabkan kepada ibunya saja, karena diduga ibunya telah melakukan hubungan badan dengan orang lain, sedangkan batas waktu hamil, minimal enam bulan. Artinya tidak ada hubungan kewarisan antara anak zina dengan ayahnya. Menurut Imam Abu Hanifah, anak zina tetap dinasabkan kepada suami ibunya tanpa mempertimbangkan waktu masa kehamilan si ibu. Hak Waris Anak Zina. Hubungan waris mewaris antara seorang anak dengan ayahnya ada dengan keberadaan salah satu diantara sebab-sebab pewarisan yaitu Nasab. Ketika anak zina tidak dinasabkan secara syar’i kepada ayah biologisnya, maka konsekuensinya adalah tidak ada waris-mewarisi diantara keduanya. Dengan demikian, anak zina tersebut tidak bisa mendapatkan harta warisan dari orang tersebut dan kerabatnya. Begitu juga lelaki tersebut, tidak bisa mendapatkan harta waris dari anak hasil perbuatan zinanya. Hak Wali atas Anak Zina. Lanjutan dari konsekuensi tidak adanya nasab antara anak hasil zina dengan ayah biologisnya, maka jika anak hasil zina tersebut berjenis kelamin perempuan, yang menjadi wali adalah wali hakim. Wali hakim adalah wali yang diangkat dan diberi hak menikahkan oleh pemerintah yang dalam konteks lembaga pemerintahan di Indonesia diwakili oleh Pegawai Kantor Urusan Agama. Hubungan Mahram Anak Zina dengan Ayah Biologisnya. Menurut pendapat Imam Syafi’i, anak zina tidak mempunyai hubungan nasab dengan ayah biologisnya, sehingga jika ia perempuan, ayah biologisnya tersebut dapat menikahinya. Sedangkan menurut pendapat Abu Hanifah, anak zina haram hukumnya untuk dinikahi oleh ayah biologisnya. Perbedaan pendapat tersebut dikarenakan adanya perbedaan pemahaman tentang makna pernikahan. Menurut Imam Syafi’i, “nikah” berarti akad. Sedangkan menurut Abu Hanifah, “nikah” berarti jima’.

Jadi, kedudukan anak hasil zina?
 Anak hasil zina tidak dinasabkan kepada lelaki yang menzinai ibu anak tersebut meskipun kita mengetahui bahwa secara hukum kauni qadari anak zina tersebut adalah anaknya. 

Reff;  https://www.youtube.com/watch?v=OJjP7t-DQnU

Senin, 02 Februari 2015

Car Free Day Jakarta

Hari minggu 1 februari 2015 untuk mengawali awal bulan ini saya dan temen-temen lari pagi menuju monas. Kami jalan bertiga saya, suryo dan depi, pukul setengah 6 pagi kami kumpul dirumah suryo, dari rumah kami bertiga naik busway Lia sampai ke halte Dukuh atas 2 pemberhentian terakhir, kami turun dan langsung lari pagi menuju monas, rute dari Dukuh atas, HI, Monas dan Lapangan Banteng, semangat pagi tak mengalahkan kami untuk berolahraga dengan cuaca yang mendung diiringi dengan gerimis dan hujan yang lumayan deras. Hmm seru juga yahh cfd ujan-ujanan kali ini.. Disana kami bisa menikmati jakarta yang bebas dari kendaraan tentunya dan bebas dari polusi juga hehe.. Dan menikmati air hujan (berkah)
Dan yang tak ketinggalan  satu ini yaitu seperti biasa kami foto2 silpi dulu haa :D




Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau dalam bahasa inggris disebut sebagai Car Free Day bertujuan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat untuk menurunkan ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan bermotor. Kegiatan ini biasanya didorong oleh aktivis yang bergerak dalam bidang lingkungan dan transportasi.
Tema penting dalam hari bebas kendaraan bermotor, adalah tinggalkan kendaraan bermotor dirumah dan berjalan kakilah atau gunakan kendaraan tidak bermotor atau pun menggunakan kendaraan umum untuk perjalanan panjang.

Lokasi hari bebas kendaraan dijakarta.
 
Di Jakarta Hari Bebas Kendaraan Bermotor pertama kali digelar pada 23 Mei 2002. kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Koalisi LSM Lingkungan sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan pemerintah.
Hari Bebas Kendaraan Bermotor awalnya diselenggarakan pada hari minggu terakhir di setiap bulan di Jakarta. Kegiatan ini berlangsung selama 8 jam dari 06:00 WIB sampai 14:00 WIB, namun karena banyak keluhan dari masyarakat, akhirnya pada hari Minggu, 26 April 2009 dipersingkat 2 jam. Pada tahun 2011, pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor meningkat, yaitu menjadi dua kali dalam sebulan. Lalu, pada 13 Mei 2012 Hari Bebas Kendaraan Bermotor dilaksanakan empat kali dalam sebulan dari pukul 06:00 sampai 11:00.

Berikut ini daftar ruas jalan di Jakarta yang melayani HBKB (setiap hari Minggu dari pukul 06.00 sampai 11.00):
  1. Seluruh kota administratif (ward)/tingkat provinsi: Jl. Jenderal Sudirman sampai dengan Jl. M.H Thamrin (dari persimpangan Thamrin-Medan Merdeka Barat sampai dengan Bundaran Senayan)
  2. Jakarta Pusat: Jl. Letjend Suprapto (dari persimpangan Cempaka Mas sampai dengan persimpangan FO Galur)
  3. Jakarta Selatan : Jl. Sisingamangaraja (dari Bundaran Senayan sampai dengan persimpangan CSW), Jl. Warung Jati Barat (dari persimpangan Mangga Besar sampai dengan persimpangan Pejaten Village)
  4. Jakarta Barat : Kota Tua Jakarta
  5. Jakarta Timur: Jl. Pemuda (dari persimpangan Arion sampai dengan persimpangan Pemuda-Bekasi Raya)
  6. Jakarta Utara: Jl. Danau Sunter Selatan (dari persimpangan Danau Sunter Utara-Selatan sampai dengan persimpangan Danau Sunter Selatan-Barat) 
Dan masih banyak lainnya kota2 di Indonesia yg mengadakan cfd setiap minggunya seperti kota Bandung, Bogor, Malang, Jombang, Lamongan, Kediri, Surabaya, Blitar, Madiun dan lain-lain.

Nah tak ketinggalan juga nih seperti kota2 besar lainnya di Indonesia dikota kelahiranku Kota Tegal ada juga lho yang namanya CFD. Yups TEGAL...

Hari bebas kendaraan bermotor di Kota Tegal dimulai sejak tanggal 24 Mei 2009 di kawasan Alun-alun Tegal dan berlangsung setiap Minggu, mulai pukul 05.00 hingga 08.00 WIB.
Pada hari dan jam tersebut, semua jalan raya di kawasan Alun-alun Kota Tegal tidak boleh dilalui kendaraan. Pengendara yang ingin memasuki atau menggunakan fasilitas alun-alun, harus memarkir kendaraan mereka di luar kawasan. Dengan demikian, kawasan alun-alun bebas digunakan untuk berolahraga, jalan santai, maupun berjualan. Setelah pukul 08.00, kawasan tersebut dapat dilalui kembali oleh kendaraan, sementara pedagang yang berjualan harus meminggirkan dagangan atau menghent ikan aktivitas mereka.

Wah seru banget yahh kalo bisa lari pagi bersama keluarga, temen-temen reoni SD SMP SMA Kuliah, kerja sambil jalan santai sambil mengenang dulu masa kecil kan seru..
Hehehe
Okelah temen2 blogger.. sekian yah cerita awal februari ini, semoga besok masih bisa buat cerita cfd lg hee.. :)
Salam pencinta lingkungan dari saya tentunya,, :)

Love : markonahhijab.blogspot.com

Ref:wikipedia